Terinsipirasi Pemkot Bandung, Kemendagri Canangkan Kebijakan Akta Braille

By Admin

nusakini.com-- Inovasi penerbitan Akta Kelahiran huruf braille yang baru diluncurkan Dinas Dukcapil Kota Bandung mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pasalnya, inovasi yang diperuntukkan bagi para penyandang tunanetra ini merupakan yang pertama di Indonesia.  

Sekretaris Ditjen Dukcapil Ir. I Gede Suratha, MMA. yang hadir pada peluncuran di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana menyampaikan, Akta Kelahiran huruf braille merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi semua masyarakat. “Tidak hanya yang melek saja, tapi bagi yang tidak beruntung juga mendapat perlindungan negara", jelasnya beberapa waktu lalu.

Ke depan, menurut I Gede Suratha, Kemendagri akan terus mengembangkan inovasi ini agar bisa diterapkan di seluruh Indonesia. “Jika tidak ada kendala baik dari sisi regulasi atau teknis, kita akan kembangkan”, lanjutnya. 

Saat ini, Kemendagri terus mendata jumlah masyarakat yang membutuhkan Akta Kelahiran huruf braille. Diperkirakan, jumlah tunanetra belum termasuk disabilitas kurang lebih 3,2 juta di seluruh Indonesia.  

Ditanya terkait penerapan awal Akta Kelahiran huruf braille, I Gede Suratha menyampaikan bahwa negara terus membangun dan untuk membangun tersebut dimulai dari langkah pertama. “Terus ini kami akan tingkatkan, yang penting janji negara untuk hadir melindungi segenap bangsa itu lambat laun bisa terpenuhi”, tuturnya. 

Untuk mempersiapkan penerapannya di seluruh Indonesia, Kemendagri akan melakukan berbagai langkah, di antaranya mencanangkan regulasinya. “Regulasi diperlukan agar tata cara penulisan braille-nya berfungsi sama dengan yang lain. Nanti, akan kami buat Permendagrinya”, tutup I Gede Suratha.  

Akta Kelahiran huruf braille diluncurkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, yang diperuntukan bagi 400 penduduk tunanetra. Untuk penerbitan ini, Dinas Dukcapil Kota Bandung di bawah pimpinan Popong W. Nuraeni bekerjasama dengan beberap instansi/lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Kota bandung, dan Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyta Guna Bandung.  

Kesempatan yang sama, Dinas Dukcapil juga meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memberi legalitas bagi anak usia 0 sampai kurang dari 17 tahun. KIA merupakan wujud dari amanat pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.(p/ab)